Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?
Arsip-Anggota Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait penanganan bencana alam dan bantuan sosial serta persiapan pembelajaran tatap muka di madrasah dan pondok pesantren, Rabu (19/5/2021). ANTARA/Carminanda

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menduga pemerintah telah memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.

Nurhuda kemudian mempertanyakan alasan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran tersebut.

Dia menilai sikap tersebut kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.

"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp 500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir."

"Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," ujar MF Nurhuda Y dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6).

Menurut Nurhuda, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa.

Di pesantren dan madrasah ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik.

Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.

Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News