Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y menduga pemerintah telah memblokir dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
Nurhuda kemudian mempertanyakan alasan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran tersebut.
Dia menilai sikap tersebut kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mengurangi potensi learning loss bagi pelajar madrasah dan santri pondok pesantren.
"Kami mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren Rp 500 miliar yang tidak kunjung turun dalam enam bulan terakhir."
"Ada apa, sehingga bantuan untuk pesantren dan madrasah justru tersendat," ujar MF Nurhuda Y dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (28/6).
Menurut Nurhuda, pesantren dan madrasah merupakan tulang punggung pendidikan karakter bagi anak bangsa.
Di pesantren dan madrasah ada ratusan ribu hingga jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik.
Menurut Anggota Fraksi PKB DPR RI itu, di masa pandemi COVID-19, kedua entitas pendidikan tersebut juga mengalami dampak negatif karena mayoritas madrasah dan pesantren dikelola oleh masyarakat, bukan negara.
Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang