Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?

Dana Bantuan untuk Madrasah dan Pesantren senilai Rp 500 Miliar Kenapa Diblokir?
Arsip-Anggota Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait penanganan bencana alam dan bantuan sosial serta persiapan pembelajaran tatap muka di madrasah dan pondok pesantren, Rabu (19/5/2021). ANTARA/Carminanda

"Sebagian besar operasional tergantung pada iuran dari peserta didik. Di sisi lain banyak orang tua peserta didik yang kehilangan pekerjaan, akibatnya mereka tidak mampu membayar iuran madrasah atau biaya hidup di pesantren," ujarnya.

Nurhuda menilai bantuan Rp 500 miliar di masa pandemi akan sangat berarti membantu biaya operasional pendidikan madrasah dan pesantren.

Meski diakui, dengan jumlah madrasah dan pesantren yang begitu banyak di Indonesia, bantuan senilai Rp 500 miliar tidak seberapa.

"Berdasarkan catatan Kemenag pesantren di Indonesia sedikitnya berjumlah 26.973. Ini belum jumlah madrasah di Indonesia. Jadi Rp 500 miliar itu sebenarnya relatif kecil, tetapi kenapa jumlah sekecil itu saja tidak dicairkan," katanya lagi.

Anggota DPR asal Jawa Tengah itu mengatakan, selama pandemi COVID-19, sekolah umum relatif lumpuh karena dilarang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Selama itu pula, menurut dia, pesantren relatif dengan sistem asrama dan protokol kesehatan yang ketat tetap mampu menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

"Pesantren menjadi garda terdepan dalam pengajaran secara tatap muka di masa pandemi. Santri tidak boleh ditengok dan tidak diperkenankan pulang dalam waktu tertentu selama pandemi," ujarnya pula.

Nurhuda menilai seharusnya pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren, bukan malah bantuan anggaran untuk pesantren diblokir.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota Komisi VIII DPR mempertanyakan alasan pemblokiran dana bantuan untuk madrasah dan pesantren senilai Rp 500 miliar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News