Dana Bergulir Dihentikan

Dana Bergulir Dihentikan
Dana Bergulir Dihentikan
JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menghentikan sementara program dana bergulir sekitar Rp 428 miliar tanpa batas waktu yang ditentukan. Kebijakan ini menyusul tidak mampunya lembaga tersebut menyalurkan dana sesuai ketentuan yang ada. Dengan penghentian itu, sekitar 2.300 koperasi pun batal menerima dana bergulir tahun ini. "Program ini terpaksa kita hentikan sementara. Kapan digulirkan lagi, kita masih kaji lagi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali kepada pers di Jakarta, Jumat (1/7). Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara dan Lembaga, dana bergulir dimasukkan sebagai belanja modal dan tidak lagi belanja sosial seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Perubahan pos belanja tersebut membawa konsekuensi dana yang telah disalurkan ke masyarakat harus balik lagi ke pemerintah dan ini berbeda dengan belanja sosial di mana dana yang sudah disalurkan ke masyarakat tidak kembali ke pemerintah. "Misalnya kita menyalurkan dana 400 miliar dengan pos belanja modal, jadi pada tahun yang telah ditetapkan apakah per lima tahun atau satu tahun, dana itu harus kembali lagi ke pemerintah. Dan itu hanya bisa dilakukan kalau kementerian koperasi punya aparat birokrasi yang memadai untuk itu," bebernya. Ditanya apakah program dana bergulir ini akan dihentikan sama sekali, dijawabnya diplomatis, "saya kira untuk sementara ya, tapi mudah-mudahan tahun ini ada pemecahan." (esy)

JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya menghentikan sementara program dana bergulir sekitar Rp 428 miliar tanpa batas waktu yang ditentukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News