Dana BOS Boleh Dipakai untuk Mendukung Kesehatan Guru dan Siswa
Jumat, 01 Mei 2020 – 06:21 WIB
"Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ucap Hamid. (esy/jpnn)
Juknis BOS yang diterbitkan Kemendikbud langsung ditindaklanjuti para kepala sekolah, antara lain terkait penanganan pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar