Dana BOS Triwulan I Sudah Bocor 10 Persen

Dana BOS Triwulan I Sudah Bocor 10 Persen
Dana BOS Triwulan I Sudah Bocor 10 Persen
JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I/2012 ditengarai sudah mengalami kebocoran paling sedikit 10 persen. Kebocoran ini diduga terjadi di seluruh kabupaten/kota karena adanya permintaan setoran yang dilakukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan tingkat kecamatan, KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) atau KKKM (Kelompok Kerja Kepala Madrasah).

Hasil investigasi oleh GGW (Garut Government Watch), KMRT (Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya) dan ICW (Indonesia Corruption Watch) menemukan bahwa kepala sekolah atau kepala madrasah diminta menyetor dana BOS berkisar rata-rata antara Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu per murid per bulan.

“Jika sekolah menyetor dengan nilai terendah maka hal tersebut berarti sama dengan 10 persen dari total dana BOS yang berhak diterima seorang murid SD selama sebulan. Persentase ini meningkat manakala jumlah setoran tersebut lebih dari Rp 5 ribu/murid/bulan. Dan ini terjadi di seluruh Indonesia,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW,  Febri Hendri A A kepada JPNN di Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut Febri, setoran itu dilakukan oleh kepala sekolah dalam pertemuan rutin bulanan di UPTD kecamatan atau pertemuan rutin KKKM untuk kepala madrasah. Pembayaran bisa dalam bentuk tunai, pemotongan gaji kepala sekolah di UPT kecamatan dan kemudian dibayar dengan dana BOS, mark up harga pengadaan barang dan jasa sekolah atau kegiatan lain yang wajib dibayar oleh pihak sekolah.

JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I/2012 ditengarai sudah mengalami kebocoran paling sedikit 10 persen. Kebocoran ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News