Dana Haji Perkuat Industri Keuangan Syariah
Jumat, 01 Februari 2013 – 03:51 WIB
Memang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 23 bahwa dana haji bisa diinvestasikan di deposito dan sukuk. "Padahal bisa lebih luas dari (sekadar deposito dan sukuk) itu seperti dilakukan di negara lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1).
Dana haji dengan nilai sebesar itu memang semestinya bisa dioptimalkan agar meraih manfaat maksimal tidak sebatas pada deposito yang bunganya tidak lebih dari angka inflasi. Begitu juga sukuk dengan imbal hasil (yield) yang kurang maksimal dibandingkan beberapa instrumen investasi lainnya.
Sejauh investasi dan bisnis dipilih masih diarahkan kepada kegiatan bersifat produktif untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan syariah seperti tertuang dalam pasal 18 poin 2 RUU PHU.
Dalam koridor itu pula bisa diartikan bahwa dana haji akan sangat membantu bagi industri keuangan syariah yang saat ini masih merangkak untuk tumbuh di Indonesia. Sebab sedang diupayakan pengalihan dana haji dan umro dari bank konvensional ke bank syariah secara bertahap. "Jadi dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam," ucap Anggito.
JAKARTA - Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil.
BERITA TERKAIT
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen