Dana Haji Untuk Perekonomian Islam
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:40 WIB

Dana Haji Untuk Perekonomian Islam
Memang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 23 bahwa dana haji bisa diinvestasikan di deposito dan sukuk. "Padahal bisa lebih luas dari (sekadar deposito dan sukuk) itu seperti dilakukan di negara lain," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1).
Dana haji dengan nilai sebesar itu memang semestinya bisa dioptimalkan agar meraih manfaat maksimal tidak sebatas pada deposito yang bunganya tidak lebih dari angka inflasi. Begitu juga sukuk dengan imbal hasil (yield) yang kurang maksimal dibandingkan beberapa instrumen investasi lainnya.
Sejauh investasi dan bisnis dipilih masih diarahkan kepada kegiatan bersifat produktif untuk memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan syariah seperti tertuang dalam pasal 18 poin 2 RUU PHU.
Dalam koridor itu pula bisa diartikan bahwa dana haji akan sangat membantu bagi industri keuangan syariah yang saat ini masih merangkak untuk tumbuh di Indonesia. Sebab sedang diupayakan pengalihan dana haji dan umro dari bank konvensional ke bank syariah secara bertahap. "Jadi dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam," ucap Anggito.
JAKARTA--Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya