Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya

Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya
Kejari OKU Timur menetapkan tersangka kasus dana hibah Bawaslu setempat, Senin (28/8). (ANTARA/Edo Purmana/23)

jpnn.com, OKU TIMUR - Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Timur, Sumatera Selatan(Sumsel) mendalami adanya tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu setempat.

"Saat ini kami terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur," kata Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar di Martapura, Rabu (30/8).

Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Dia menyebut adanya tersangka baru akan segera disampaikan jika ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejari  OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 pada Senin (28/8).

Ketiga tersangka ialah KA, MU, dan AK yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

Tersangka KA sendiri sudah dalam tahanan karena terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih yang ditangani kejaksaan setempat.

Sementara itu, AK dan MU langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura untuk periode 20 hari ke depan.

Jaksa penyidik menyebut dana hibah di Bawaslu OKU Timur dipakai untuk kegiatan fiktif. Tiga orang sudah dijadikan tersangka. Yang kecipratan siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News