Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure fund.
Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menunjang pembangunan infrastruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengklaim rancangan peraturan itu telah tuntas.
Kini, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.
Selain itu, OJK juga tengah membahas proses perampungan aturan obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).
Kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.
Ketiga instrumen investasi itu dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung pemerintah sebagaimana selama ini dilakukan.
”Ini untuk mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada infrastruktur,” terang Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?