Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure fund.
Nantinya, aturan tersebut diharapkan dapat menunjang pembangunan infrastruktur.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengklaim rancangan peraturan itu telah tuntas.
Kini, regulasi itu tinggal menunggu pengesahan sebelum resmi diterbitkan.
Selain itu, OJK juga tengah membahas proses perampungan aturan obligasi berbasis proyek (project bond) dan obligasi infrastruktur (infrastructure bond).
Kemungkinan besar POJK terkait dana investasi infrastruktur akan diterbitkan terlebih dahulu.
Ketiga instrumen investasi itu dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek infrastruktur, selain dari pinjaman bank dan pemberian dana langsung pemerintah sebagaimana selama ini dilakukan.
”Ini untuk mendukung program pemerintah yang tengah fokus pada infrastruktur,” terang Nurhaida.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024