Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak

Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
OJK. Foto: JPNN

Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor  atau kurang dari 50 pihak.

Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.

Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.

Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.

 ”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News