Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
Jumat, 07 Juli 2017 – 17:46 WIB

OJK. Foto: JPNN
Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor atau kurang dari 50 pihak.
Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.
Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.
Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.
”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024