Dana Investasi Infrastruktur Bisa Ditawarkan pada 50 Pihak
Jumat, 07 Juli 2017 – 17:46 WIB
Nurhaida menambahkan, dana investasi infrastruktur sedikit berbeda dengan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Aturan itu akan lebih disederhanakan. Misalnya, kalau RDPT hanya bisa ditawarkan kepada investor atau kurang dari 50 pihak.
Sedangkan dana investasi infrastruktur dapat ditawarkan kepada lebih dari 50 pihak.
Sekadar diketahui, instrumen RDPT hanya dapat dibeli investor profesional dan tidak dapat dilakukan investor ritel.
Sebab, modal awal reksa dana itu mencapai Rp 5 miliar.
”Jadi, dana investasi infrastruktur bisa dilakukan penawaran umum,” ucap Nurhaida. (far)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengebut regulasi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau infrastructure
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Catatkan Pertumbuhan AUM Reksa Dana 17 Persen, BRI-MI Naik ke Posisi Top 3 Manajer Investasi
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto