Dana Kelurahan Dialokasikan Lewat DAU

Dana Kelurahan Dialokasikan Lewat DAU
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan diambilnya dana kelurahan Rp 3 triliun tidak mengurangi alokasi dana desa dari pemerintah.

Menurut Said, dana desa Rp 73 triliun sebenarnya baru perencanaan dari pemerintah di APBN 2019.

Namun, pemerintah kemudian melakukan revisi menjadi Rp 70 triliun untuk dana desa.

Sedangkan Rp 3 triliunnya dialokasikan untuk dana kelurahan. Said memastikan bahwa dana desa 2019 justru mengalami kenaikan dibanding 2018.

"Dana desa tidak berkurang. Dana desa naik dong dari Rp 60 triliun pada 2018," ungkapnya.

Said mengatakan, hampir seluruh fraksi yang menyatakan setuju dengan dana kelurahan itu. "Fraksi Gerindra belum menolak tapi suaranya yang belum ada, belum bersikap," jelasnya.

Said membantah DPR menyetujui dana kelurahan itu karena menjelang pemilihan umum. Said tidak melihat dari sisi momentum politik.

Tapi, dari kebutuhan dana kelurahan yang tidak bisa ditolak lagi. Said berharap dana kelurahan nanti dialokasikan setiap tahun seperti dana desa.

Dana kelurahan merupakan salah satu catatan kesimpulan rapat Banggar ketika pembahasan APBN 2018 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News