Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar

Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar
Dana Operasional Jokowi-Ahok Rp 26,6 Miliar
SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai anggaran tunjangan  operasional yang nilainya cukup fantastis. Keduanya mendapatkan tunjangan dana operasional, hingga puluhan milar rupiah per tahun. Anggaran berasal dari 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan setiap tahunnya.

Hanya saja, baik Jokowi dan Ahok, berdalih memiliki kesepakatan sendiri. Mereka tidak akan mengambil tunjangan dana operasional sebesar 0,15 persen dari PAD, tapi  hanya mengambil 0,1 persen dari PAD yang telah ditetapkan.

"Tunjangan dana operasional gubernur dan wakil gubernur DKI itu boleh 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya ambil 0,1 persen saja," kata Ahok.

Dengan hanya mengambil 0,1 persen dari total PAD DKI yang ditargetkan Rp 26,6 triliun, maka tunjangan dana operasional yang diterima Jokowi dan Ahok pada tahun 2013 ini mencapai Rp 26,6 miliar. Bahkan kata Ahok, tunjangan dana operasional yang diterimanya  per tahun itu disepakati dibagi dua untuk dirinya dan Jokowi. Sedangkan kepala daerah sebelumnya, membagi tunjangan dana operasional tersebut dengan komposisi 75 persen untuk gubernur dan 25 persen untuk wakil gubernur.

SELAIN gaji pokok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mempunyai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News