Dana Pelantikan Wali Kota Sorong Mengalir ke Dewan
Selasa, 14 Mei 2013 – 02:47 WIB
SORONG – Hasil penyelidikan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua terkait dugaan korupsi dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Papua Barat periode 2012-2017, diduga kuat yang mengalir ke oknum DPRD Kota Sorong.
Panit 1 Sub 3 Tipikor Polda Papua, Aipda Hevry Samson mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara sebanyak Rp 1,5 miliar dari dana pelantikan yang totalnya Rp 5 miliar mengalir kepada dua oknum anggota DPRD Kota Sorong.
“Mengacu pada prosedur, kita ajukan surat ijin untuk memeriksa anggota dewan dan sementara ini kita menunggu ijinnya keluar dari gubernur karena kita sudah sampaikan seminggu yang lalu,” kata Hevry seperti yang dilansir Radar Sorong (Jawa Pos Group), Senin (13/5).
Hevry menjelaskan jika belum ada jawaban gubernur terkait pengajuan ijin tersebut, maka sesuai aturan, terhitung 30 hari sejak surat pengajuan ijin disampaikan ke gubernur, pemeriksaan dapat dilaksanakan meski gubernur belum mengeluarkan ijin.
SORONG – Hasil penyelidikan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Papua terkait dugaan korupsi dana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan