Dana Pensiun Anggota DPR Perlu Dikaji Ulang
Jumat, 22 Februari 2013 – 07:14 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar alasannya dapat diterima dan dipahami masyarakat. Menurut anggota dewan pembina Partai Gerindra itu tidak masalah jika dana pensiun diberikan kepada anggota dewan yang sudah senior. Namun, pemberian dana pensiun itu mengganggu jika yang menerima dana pensiun itu umurnya masih muda.
Martin menceritakan, dahulu ada dua pemikiran kepada anggota DPR mesti terima dana pensiun. Alasan pertama karena DPR merupakan lembaga tinggi negara. Sehingga wajar anggota DPR mendapat pensiun.
Baca Juga:
Alasan kedua, dulu yang menjadi anggota DPR adalah orang-orang senior. Misalnya saja jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dia harus sudah menempati posisi tinggi dulu di PNS baru menjadi anggota DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat menyatakan masalah dana pensiun untuk anggota DPR harus dikaji ulang. Hal ini penting agar
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan