Dana Rp1 Miliar Per Desa Sedot APBN Rp70 Triliun

Dana Rp1 Miliar Per Desa Sedot APBN Rp70 Triliun
Dana Rp1 Miliar Per Desa Sedot APBN Rp70 Triliun
“Nah kalau ini dijadikan sendiri (dana bagi desa,red) maka akan menjadi tiga lapis otda itu. Jadi kita jangan melihat desa dibela atau tidak, tapi caranya seperti apa? Kalau seperti ini, resikonya terlalu besar,” ujarnya.

Pemerintah, menurut Gamawan, pada dasarnya memiliki komitmen yang kuat memajukan desa serta sejahterakan masyarakat desa. Hanya saja caranya tidak lewat memberikan anggaran langsung sebagaimana usulan sebagian kalangan. Namun dapat dilakukan lewat dana transfer daerah. "Nah untuk ini, nanti biar bupati/walikota yang atur,” ujarnya.

Oleh sebab itu jika usulan tersevut tetap dimasukkan dalam RUU Desa, maka pengawasan menurut Gamawan nantinya harus diperketat. Dan yang melakukannya tentu saja pemerintah pusat melalui Inspektorat Jenderal (Irjen) kementerian terkait. “Jadi anggaran Rp1 miliar per desa per tahun itu akan kita kontrol. Pengawasan tetap dilakukan, karena tanggung jawab akhir UUD pasal 4 yakni presiden," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Ibnu Munzir menyatakan, usulan ini sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Dimana besaran tersebut juga melingkupi pembayaran gaji aparat desa. Baik itu mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya.

JAKARTA-Usulan anggaran Rp1 miliar bagi setiap desa setiap tahunnya, dipastikan akan menyedot hingga Rp70 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News