Dana Talangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Senin

Dana Talangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Senin
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Meski dana tersebut masih kurang untuk menutup keseluruhan defisit BPJS Kesehatan, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk mencari solusi dari kekurangan ini. "Kan ada pajak rokok, ada lagi dana kapitasi yang barangkali bisa mengurangi (defisit), banyak. Itu ada yang namanya policy mix atau bauran kebijakan," tandas Mardiasmo.

Jumlah dana talangan untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,9 triliun tersebut dinilai kurang untuk menutup defisit oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso. Menurut perhitungannya, BPJS Kesehatan membutuhkan Rp 16,5 triliun untuk tahun ini.

Kemal membeberkan bahwa menurut rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2018, BPJS Kesehatan tahun ini mengalami kekurangan dana sebesar Rp 12,5 triliun. Setelah RKAT yang ditetapkan akhir tahun lalu itu berjalan, BPJS Kesehatan ternyata masih memiliki beban (carry over, Red) 2017 Rp 4 triliun.

”Sehingga uang iuran yang dikumpulkan pada 2018, sebagian digunakan untuk membayar beban 2017. Dari tahun sebelumnya sudah ada beban. Di dunia korporasi keuangan itu hal yang wajar-wajar saja,” ungkapnya.

Tak hanya itu permasalahan BPJS Kesehatan. Pada pembayaran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar dengan APBN, BPJS Kesehatan juga merugi. Pasalnya iuran yang dibayarkan pemerintah kurang. Untuk perawatan di kelas 3, BPJS Kesehatan menetapkan biaya sekitar Rp 25.500.

Sedangkan PBI yang dibiayai ABPN hanya Rp 23.000. Jumlah peserta PBI APBN adalah 9,2 juta penduduk. ”Untuk satu orang perbulan kurang Rp. 2.500. Untuk 9,2 juta penduduk berarti BPJS Kesehatan harus rugi Rp 23 miliar,” ungkapnya.

Beban lainnya berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU). Menurut catatan BPJS Watch per Mei 2018 saja, ada Rp 1,8 triliun yang belum dibayarkan oleh PBPU. ”Peserta tidak aktif PBPU pertengahan Juni sekitar 27 juta jiwa, separuhnya tidak aktif,” ungkapnya. Kemal menambahkan bahwa secara umum memang kolektabilitas pembayaran peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 99 persen. Hanya kelompok PBPU saja yang mokong.

Akibat defisit ini tidak main-main. Akibat tidak ada dana, Kemal mengakui bahwa BPJS Kesehatan terlambat membayar ke rumah sakit. ”Kalau ada uangnya langsung saya bayarkan. Tunggu dulu,” ungkapnya. Padahal jika BPJS Kesehatan terlambat membayarkan ke rumah sakit selama satu bulan saja, mereka akan didenda satu persen dari hutang tersebut. Akibatnya menurut data per-Mei lalu, BPJS Kesehatan menanggung beban Rp 4,2 miliar akibat hutang Rp 4,2 triliun.

Hingga Jumat (21/9) BPJS Kesehatan belum menerima dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 4,9 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News