Defisit Sudah Diprediksi sejak BPJS Kesehatan Dibentuk

Defisit Sudah Diprediksi sejak BPJS Kesehatan Dibentuk
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori mengatakan, pemerintah seharusnya sudah menyediakan anggaran untuk menalangi kekurangan dana yang dialami BPJS Kesehatan sejak awal tahun.

Kekurangan dana atau unfunded sudah diprediksi sejak awal terbentuknya BPJS Kesehatan. Menurut perhitungan DJSN, idealnya peserta penerima bantuan iuran (PBI) saja harusnya membayar Rp 36.000. Namun saat itu pemerintah menetapkan iuran yang dibayarkan sebesar Rp 19.000.

Seiring berjalannya waktu, iuran memang naik. Sekarang iuran PBI Rp 25.500. Memang masih kurang dari angka seharusnya. Dari contoh ini, sudah bisa diketahui bahwa BPJS Kesehatan bisa diprediksi akan kesulitan dana atau yang kerap dibilang defisit.

Dampak kekurangan dana ini menjalar ke bagian operasional lain. Misalnya adalah keterlambatan pembayaran. Pada saat BPJS Kesehatan terlambat membayar dalam tempo satu bulan saja, dendanya adalah 1 persen dari yang harus dibayarkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Menurut data yang dimiliki BPJS Watch, keterlambatan pembayaran kepada faskes mencapai Rp 4,2 triliun per Mei lalu. Jika BPJS Kesehatan harus membayar 1 persen akibat keterlambatan pembayaran itu, berarti memiliki beban Rp 4,2 miliar.

Ansyori mengatakan dalam penanggulangan beban keuangan BPJS Kesehatan, ada tanggung jawab pemerintah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 48.

”Konsekuensi dari pemerinta dari amanat pemanfaatan (BPJS Kesehatan) secara menyeluruh, sedangkan iuran lebih rendah maka tutup kekurangannya,” kata Ansyori.

Jika perkemarin ada 92,4 juta peserta PBI yang dibiayai APBN maka ada kekurangan yang harus ditutup pemerintah sebesar Rp 970.200.000.000.

Kekurangan dana yang dialami BPJS Kesehatan seharusnya sudah diketahui sejak awal tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News