Jangan Sampai BPJS Kesehatan nanti Kembali Kejang-kejang

Jangan Sampai BPJS Kesehatan nanti Kembali Kejang-kejang
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres penggunaan dana cukai rokok untuk BPJS Kesehatan. Kebijakan ini untuk mengantisipasi defisit yang lebih besar di kemudian hari.

Diketahui, untuk solusi jangka pendek, BPJS Kesehatan telah mendapatkan dana talangan Rp 4,9 triliun dari defisit Rp 7 triliun.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyebutkan perpres tersebut sudah diteken presiden. “Sekarang sedang proses diundangkan di kemenkum HAM,'' ujar Johan Budi.

Terkait teknis pemanfaatan cukai rokok untuk BPJS Kesehatan, Johan Budi belum bisa merinci lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pihak Kementerian Keuangan dalam rapat dengar pendapat di DPR, pemerintah akan memotong pajak rokok yang diterima daerah. Hanya saja, pemotongan tersebut hanya berlaku bagi daerah-daerah yang belum menuntaskan kewajiban integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terkait dana talangan yang diputuskan saat rapat kerja, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, dana Rp 4,9 triliun berasal dari sebagian kecil alokasi belanja lain-lain dalam APBN 2018.

Dana itu sekaligus merupakan dana Bendahara Umum Negara (BUN) untuk JKN dan sudah dianggarkan oleh pemerintah sejak awal tahun.

Dalam anggaran belanja tahun ini, pagu untuk belanja lain-lain disediakan sebesar Rp 67,24 triliun. Outlook realisasinya diperkirakan sebesar Rp 38,64 triliun. Hingga semester I 2018, realisasi belanja dari pos tersebut sebesar Rp 776,7 miliar. Pada semester II ini, diperkirakan mencapai Rp 37,87 triliun.

"Tahun 2017 juga kami injeksi (untuk dana talangan, Red) ke BPJS Kesehatan. Tahun-tahun sebelumnya kami suntikkan melalui PMN (Penyertaan Modal Negara). Tapi karena (BPJS Kesehatan) mau menjadi PT akhirnya disarankan pakai dana cadangan ini," ujar Kunta.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penggunaan dana cukai rokok untuk BPJS Kesehatan yang mengalami defisit Rp 7 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News