Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Setelah uang bantuan tersebut di ACC, langsung diserahkan kepada Wismoyo Arismunandar yang menjabat Ketua KONI pada massa itu sekaligus pelaksana Sea Games 1997 tersebut.
"Konsorsium Swasta hanya sebagai pencari dana sedangkan pelaksana adalah KONI berdasarkan KepMenkokesra," terang Prisma.
Sesudah perjanjian pinjaman antara Sesneg dan Konsorsium swasta baru dikeluarkan Kepres terkait pinjaman dana tersebut.
“Dengan perjanjian secara lisan bahwa setelah Sea Games 1997 tersebut selesai, anggaran tersebut menjadi bantuan Presiden," imbuhnya.
Akan tetapi, situasi politik berkata lain. Presiden Soeharto diturunkan pada Mei 1998, sehingga berganti kekuasaan baru.
"Sehingga yang menjadi bantuan presiden tersebut tidak bisa terlaksana akibat politik pergantian rezim," kata Prisma.(fri/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- MK Gelar Sidang Uji Materi Tentang Masa Jabatan Notaris, Kuasa Hukum Bilang Begini