Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
"Namun posisi Bambang Trihatmodjo hanya sebagai Komisaris tanpa memiliki saham dalam PT.TIM," terangnya.
Sesuai dengan perjanjian awal tersebut anggaran yang disepakati sebesar Rp 70 Miliar untuk pelaksanaan Sea Games 1997.
Akan tetapi dalam perjalannya, pemerintah meminta Konsosium Swasta Sea Games 1997 untuk membangun lapangan Hock beserta mengurus Persiapan Kontigen Atlet untuk Sea Games tersebut.
Hal ini membuat biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 membengkak.
Anggaran membengkak menjadi Rp 121 Miliar untuk biaya penyelenggara dan pembangunan lapangan dan sebagainya di tambah Rp 35 Miliar untuk persiapan Kontigen Altlet Sea Games.
Padahal awalnya, pembengkakan anggaran itu tidak masuk ke dalam tanggung jawab konsorsium.
Akan tetepi, demi suksesnya Sea Games ini, KMP Sea Games 1997 ini meminta bantuan kepada pemerintah.
Adapun sumber bantuannya dari Sesneg berdasarkan Kepres yang diambil dari dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 Miliar.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Vietnam Tengah Menghadapi Skandal Korupsi Perbankan, HMS Center: Mirip Kasus BLBI di Indonesia
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja