Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

"Namun posisi Bambang Trihatmodjo hanya sebagai Komisaris tanpa memiliki saham dalam PT.TIM," terangnya.

Sesuai dengan perjanjian awal tersebut anggaran yang disepakati sebesar Rp 70 Miliar untuk pelaksanaan Sea Games 1997.

Akan tetapi dalam perjalannya, pemerintah meminta Konsosium Swasta Sea Games 1997 untuk membangun lapangan Hock beserta mengurus Persiapan Kontigen Atlet untuk Sea Games tersebut.

Hal ini membuat biaya penyelenggaraan Sea Games 1997 membengkak.

Anggaran membengkak menjadi Rp 121 Miliar  untuk biaya penyelenggara dan pembangunan lapangan dan sebagainya di tambah Rp 35 Miliar untuk persiapan Kontigen Altlet Sea Games.

Padahal awalnya, pembengkakan anggaran itu tidak masuk ke dalam tanggung jawab konsorsium.

Akan tetepi, demi suksesnya Sea Games ini, KMP Sea Games 1997 ini meminta bantuan kepada pemerintah.

Adapun sumber bantuannya  dari Sesneg berdasarkan Kepres yang diambil dari dana Reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 35 Miliar.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News