Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Oleh karena itu, pemerintah meminta bantuan swasta untuk mencari biaya.
Adapun biaya pelaksanaan Sea Games tersebut sebesar Rp 70 Miliar.
Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan Sea Games oleh konsorsium swasta.
Konsorsium Swasta yang di tunjuk oleh pemerintah dimana dalam hal ini Subjek Hukumnya adalah PT.TIM.
"Dan PT TIM menyanggupi untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 70 Miliar," terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo yang lain Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan PT TIM sebagai KMP Sea Games 1997 dipersiapkan Enggartiasto Lukita dan Bambang Riyadi Soegomo sebagai pemilik saham PT tersebut.
Peran Enggartiasto Lukita dalam penyelenggaraan Sea Games adalah sebagai orang yang ikut menyiapkan PT TIM yang kemudian dijadikan sebagai subjek hukum konsorsium dalam pelaksanaan Sea Games 1997.
Kemudian Enggartiasto Lukita melakukan komunikasi dengan Bambang Riyadi untuk dapat mengajak Bambang Trihatmodjo agar yang bersangkutan bersedia menjadi Ketua KMP Sea Games 1997.
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.
- Oh Ternyata, Yasmine Ow & Aditya Zoni Sudah Tak Lagi Tinggal Serumah
- Ini Penyebab Aditya Zoni Absen di Persidangan Perdana Perceraian dengan Yasmine Ow
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa