Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, pemerintah meminta bantuan swasta untuk mencari biaya.

Adapun biaya pelaksanaan Sea Games tersebut sebesar Rp 70 Miliar.

Pemerintah melalui Kemenpora menerbitkan Inpres terkait pelaksanaan Sea Games oleh konsorsium swasta.

Konsorsium Swasta yang di tunjuk oleh pemerintah  dimana dalam hal ini Subjek Hukumnya adalah PT.TIM.

"Dan PT TIM menyanggupi untuk menyiapkan anggaran sebesar Rp 70 Miliar," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo yang lain Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan PT TIM sebagai KMP Sea Games 1997 dipersiapkan Enggartiasto Lukita dan Bambang Riyadi Soegomo sebagai pemilik saham PT tersebut.

Peran Enggartiasto Lukita dalam penyelenggaraan Sea Games adalah sebagai orang yang ikut menyiapkan PT TIM yang kemudian dijadikan sebagai subjek hukum konsorsium dalam pelaksanaan Sea Games 1997.

Kemudian Enggartiasto Lukita melakukan komunikasi dengan Bambang Riyadi untuk dapat mengajak Bambang Trihatmodjo agar yang bersangkutan bersedia menjadi Ketua KMP  Sea Games 1997.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News