Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Foto: Kuasa Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Kuasa hukum Budi Said menyayangkan putusan hakim tersebut.

Diketahui, Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan permufakatan jahat dengan sejumlah orang di antaranya pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sehingga Antam memiliki 'utang' emas yang dinilai seharga lebih dari Rp 1 triliun.

“Intinya putusan praperadilan tidak dapat diterima karena hakim beranggapan bahwa syarat formil dari permohonan pemohon praperadilan itu tidak terpenuhi atau cacat formil,” ujar Indra Haposan Sihombing selaku kuasa hukum Budi, Selasa (19/3/2024).

Meski demikian, putusan hakim bukan membenarkan penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan.

Sebab hakim baru menilai syarat formil yang pihaknya serahkan ketika mengajukan gugatan, yang dinilai belum sesuai ketentuan.

"Namun, kami menegaskan putusan praperadilan ini tidak ada korelasinya dengan apakah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami sudah sesuai KUHAP atau tidak karena putusan praperadilan ini belum sampai memeriksa hal tersebut," ujar dia.

Menyikapi putusan tersebut, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu. Setelah itu akan menentukan langkah selanjutnya.

"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut. Ke depan baru akan kami sikapi seperti apa langkah yang harus kami ambil," tegas Indra.

Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (Jaksel), Senin (19/3/2024). Kuasa hukum kecewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News