Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said, memasuki pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang (ANTM).
Salah seorang kuasa hukum dari PT ANTAM Fernandes Raja Saor berharap putusan hakim membawa kejelasan dan keadilan.
"Dari perspektif hukum kami percaya tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said," ujar Fernandes dalam keterangannya, Minggu (17/3),
Dia meyakini langkah hukum yang dilakukan kejaksaan telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP.
"Kami berharap Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," ucapnya.
Fernandes juga meyakini kejaksaan dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakni didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.
Besok, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada