Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
Selasa, 19 Maret 2024 – 21:36 WIB

Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/3/2024). Foto: Kuasa Hukum
Budi Said mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024). Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Dia juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskannya dari tahanan.(fri/jpnn)
Gugatan praperadilan crazy rich asal Surabaya Budi Said tak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (Jaksel), Senin (19/3/2024). Kuasa hukum kecewa.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak, Polda Jabar Bersyukur
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi