Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo

Dana Talangan Sea Games 1997 Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Bambang Trihatmodjo
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho (kiri). Foto: Dokumentasi pribadi

Sebab, seluruh uang pinjaman langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997.

Bahkan beberapa bukti kwitansi kegiatan Sea Games 1997  masih disimpan Enggartiasto Lukita.

“Seperti bukti serah terima cek Rp 35 Miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya di serahkan kepada KONI untuk pelaksanaan Sea Games 1997," terangnya.

Lebih lanjut, Hardjuno menuturkan pengambilalihan kegiatan olahraga internasional  SEA Games XIX dari Brunei ke Indonesia merupakan keputusan pemerintah.

Hal ini diambil lantaran Brunei Darussalam pada massa itu tidak siap melaksanakan kegiatan Sea Games tersebut.

Oleh karena itu, Indonesia mengambilalih pelaksanaan Sea Games 1997 itu.

“Pelaksanaan Sea Games 1997 merupakan hubungan secara internasional antar negara dalam hal ini Indonesia melalui KONI," terangnya.

Namun pada saat itu, negara tidak mempunyai APBN untuk membiayai penyelenggaraan Sea Games tersebut.

Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan dana Talangan Sea Games XIX sama sekali tidak dipakai untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News