Dana Tapera Bisa Mencapai Rp 71 T Per Tahun
Rabu, 08 Oktober 2014 – 19:08 WIB
Tahun-tahun selanjutnya CPF berkembang menjadi sarana jaminan sosial yang komprehensif. CPF tidak hanya menyediakan dana untuk pensiun namun juga menyediakan dana pembiayaan perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan anak-anak. Bahkan dapat digunakan untuk asuransi bagi para pekerja dan sektor keuangan.
"CPF adalah skema sistem iuran jaminan sosial yang didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah wajib memberikan kontribusinya berupa dana kepada CPF," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyebutkan, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber