Danai Inalum, Pemda Bisa Pinjam PIP

Danai Inalum, Pemda Bisa Pinjam PIP
Danai Inalum, Pemda Bisa Pinjam PIP
Sekedar diketahui, PIP bergerak sebagai lembaga investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 soal Investasi Pemerintah. Lembaga ini bisa menanamkan modal di sektor apa pun, baik di sektor riil maupun surat berharga (pasar modal), dengan syarat tidak boleh rugi.

PIP juga bisa memberikan pinjaman ke pemda. Contohnya, beberapa bulan lalu, PIP memberikan pinjaman senilai Rp 40,5 miliar kepada Pemko Surakarta, yang digunakan untuk  mendanai proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah yang sempat mangkrak sekitar enam bulan. Pinjaman ini dikenakan bunga efektif 8,75% dengan grace period satu tahun.

Parlindungan menyatakan dukungannya terhadap permintaan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar pemda mendapat jatah saham 60 persen, sisanya  40 persen untuk pusat. Rincian yang disampaikan Gatot ke Menteri Perindustrian MS Hidayat, yang 60 persen itu, 20 persen untuk pemprov dan 40 persen untuk 10 kabupaten/kota.

"Itu bagus, saya mendukung Pak Gatot, karena beliau pasti punya konsep dan punya perhitungan yang matang, yang semua untuk kepentingan masyarakat Sumut," ujar Parlindungan.

JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba, membuka wacana baru terkait sumber dana yang bisa digunakan Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News