Dana Rp 11 Miliar untuk Sampah

Dana Rp 11 Miliar untuk Sampah
Sampah di sungai. Foto: JPG/Pojokpitu

Sebenarnya, wali kota sudah memberikan imbauan kepada warga lewat SE Nomor 660.1/13197/436.7.12/2018 tentang pengurangan sampah plastik. DKRTH juga memiliki tim yustisi untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.

Sanksi untuk pelanggar berupa teguran hingga denda. "Setiap hari kami keliling untuk memantau warga dan pemilik usaha yang sembarangan buang sampah," jelas dia. (elo/c11/tia/jpnn)


Sejumlah kampung telah berkomitmen mengurangi sampah terutama yang berasal dari rumah tangga.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News