Dani Tidak Sayang Weni, Dia Sangat Jahat, Jangan Baca jika Anda Gampang Merinding

jpnn.com, GARUT - Pria bernama Dani Hamdani (22) sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Weni Tania (21), yang terjadi di di Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jabar, pada 2 Februari 2021.
Penydidik Polres Garut sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sadis itu ke Kejaksaan Negeri Garut.
"Tim jaksa penuntut umum mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan di Garut, Kamis (8/4).
Dani Hamdani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, kemudian Pasal 351 dan 362 yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.
Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, kata Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati.
"Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan," katanya.
Dia mengungkapkan alasan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena melihat fakta bahwa peristiwa pembunuhan berawal saat tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja.
Saat bertemu itu, tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.
Perbuatan Dani Hamdani terhadap pacarnya bernama Weni Tania, menggemparkan warga Garut.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan