Dani Tidak Sayang Weni, Dia Sangat Jahat, Jangan Baca jika Anda Gampang Merinding
jpnn.com, GARUT - Pria bernama Dani Hamdani (22) sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Weni Tania (21), yang terjadi di di Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jabar, pada 2 Februari 2021.
Penydidik Polres Garut sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sadis itu ke Kejaksaan Negeri Garut.
"Tim jaksa penuntut umum mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani (tersangka) alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Garut Ariyanto kepada wartawan di Garut, Kamis (8/4).
Dani Hamdani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, kemudian Pasal 351 dan 362 yang didalamnya terdapat unsur pembunuhan berencana.
Jika di persidangan terbukti ada unsur pembunuhan berencana, kata Ariyanto, maka tersangka bisa dijatuhi maksimal hukuman mati.
"Maksimalnya bisa hukuman mati kalau terbukti di persidangan," katanya.
Dia mengungkapkan alasan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu karena melihat fakta bahwa peristiwa pembunuhan berawal saat tersangka dan korban bertemu di Alun-alun Wanaraja.
Saat bertemu itu, tersangka cemburu kemudian mengajak korban ke Sucinaraja.
Perbuatan Dani Hamdani terhadap pacarnya bernama Weni Tania, menggemparkan warga Garut.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading