Dapat Asimilasi, Para Petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:33 WIB

Dokumentasi dua anggota Sunda Empire saat ditahan di Polda Jawa Barat. ANTARA/Bagus Rizaldi
Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," kata Mayamurti. (antara/jpnn)
Para petinggi Sunda Empire itu ialah Raden Ranggasasana, Nasri Banks dan Ratna Ningrum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- Target Dedi Mulyadi: Tahun Ini Jawa Barat Bebas Aksi Premanisme