Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap kota/kabupaten untuk menertibkan baliho atau spanduk ucapan Hari Raya Idulfitri.
Penertiban ini untuk menjaga estetika ruang publik di suatu daerah. Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi dalam sambutan halal bihalal di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (8/4/2025).
“Saya ingin hari ini semua spanduk, baliho ucapan selamat Lebaran diturunkan hari ini. karena momennya sudah selesai, jadi di jalan harus sudah bersih lagi,” kata Dedi.
Dedi mengaku kerap menemukan spanduk ucapan masih terpasang meski momen Idulfitri telah usai. Ia ingin ruas jalan kembali bersih tanpa adanya polusi digital tersebut.
“Saya instruksikan Satpol PP untuk segera menertibkan hari ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, petugas hari ini menyisir setiap ruas jalan untuk menertibkan spanduk dan baliho ucapan Idulfitri.
Sesuai instruksi Dedi Mulyadi, Satpol PP memastikan Kota Bandung bakal bersih dari spanduk dan baliho Idulfitri, karena momennya sudah selesai.
“Sekarang kita lakukan di seputaran Simpang Lima, nanti akan terus bergerak sampai spanduk clear. Karena memang waktunya sudah habis, harus menjaga ketertiban umum dari segi estetika,” ucap Rasdian.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Satpol PP di setiap kota/kabupaten untuk menertibkan baliho atau spanduk ucapan Hari Raya Idulfitri.
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal