Dapat Laporan Ada Tim Prabu Gadungan, Polisi Bergerak Cepat, Satu Pelaku Ditembak
Senin, 15 Maret 2021 – 20:59 WIB
Menurut Adanan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para tersangka telah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus penipuan yang sama. Akibat menjadi Tim Prabu gabungan, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan tidak sampai 4 empat jam setelah menerima laporan, Tim Prabu gadungan itu diringkus.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 6 Pelajar SMA Pribadi Bandung Siap Berkompetisi di OSN Provinsi
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran