Dapat Pelajaran dari SMS Premium
Kamis, 08 Maret 2012 – 03:04 WIB

Dapat Pelajaran dari SMS Premium
Disebutkan, Pemerintah sedang menggodog tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) dalam upaya memagari layanan konten premium agar sehat bagi pengguna dan pelaku industrinya. Ketiga aturan itu adalah Revisi Permenkominfo No 1/2009 tentang jasa pesan premium dan layanan SMS Broadcast, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Promosi Elektronik, dan RPM Kualitas Layanan Konten Premium.
Menurut Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, Permenkominfo No 1/2009 digodok oleh BRTI dan akan selesai sebelum tutup tahun 2011 ini. Sedangkan dua RPM lagi sedang dikerjakan oleh Ditjen Aptika dan Standarisasi. "Semua pihak pasti berharap banyak terhadap aturan baru ini. Ada banyak hal yang harus diselamatkan. Bolong-bolong peraangkat perundangan dan peraturan lama tidak harus terus diperhebohkan tanpa follow up yang produktif," tegas Heru. (vit)
JAKARTA – Ada dua pelajaran besar yang didapatkan Telkomsel di balik kasus SMS premium beberapa waktu lalu. Dua pelajaran itu disampaikan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Pegadaian Catat Penjualan Emas Pada April Sebanyak 150 Kg
- Brand Footprint 2025 Telusuri Jejak Pilihan Konsumen
- Salurkan Hibah Alat Teknologi Rp800 Juta, Pertamina Berkomitmen Lanjutkan Program UMK Academy
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid Sepanjang 2024
- BULOG Serap 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Nasional Tembus 3,6 Juta Ton