Dapat Pembebasan Bersyarat, Ratna Sarumpaet Bisa Hirup Udara Segar

Dapat Pembebasan Bersyarat, Ratna Sarumpaet Bisa Hirup Udara Segar
Ratna Sarumpaet. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet sudah bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada hari ini, Kamis (26/12).

Ratna keluar setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham mengabulkan pembebasan bersyarat yang diajukannya.

"Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan," kata pengacara Ratna yakni Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Ratna mendapatkan pembebasan bersyarat, karena sudah menjalani dua pertiga masa penahanan. Desmihardi menjelaskan, Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan hari Kemerdekaan RI sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Dari total dua tahun hukuman penjara, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," ucap dia.

Desmihardi menuturkan, Ratna akan menghabiskan waktu bersama keluarga setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunua untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," tutur dia. (mg10/jpnn)

Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News