Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas
Narapidana keluar dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, Rabu (3/2/2021), setelah menerima asimilasi. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Jumat, mengatakan narapidana yang bebas tersebut berasal dari di empat lembaga pemasyarakatan di Aceh.

"Ke-13 narapidana tersebut langsung bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga dua bulan," kata Meurah Budiman menyebutkan.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah itu mengatakan dari 13 narapidana tersebut, dua di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Kemudian, delapan narapidana di Lapas Kelas IIB Langsa, serta seorang narapidana dari Lapas Kelas IIB Langsa, dan dua narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara.

"Selain yang bebas, 15 narapidana yang diusulkan dapat pengurangan hukuman, tidak keluar surat keputusan remisinya karena syarat administrasinya tidak lengkap," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, kata Meurah Budiman, sebanyak 4.833 narapidana atau warga binaan di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idulfitri.

"Ada 4.833 warga binaan mendapat remisi khusus Idulfitri tahun ini. Mereka tersebar di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh," kata Meurah Budiman.

Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News