Dapat Remisi Lebaran, 13 Narapidana di Aceh Langsung Bebas
Meurah Budiman mengatakan dari 4.833 narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri, sebanyak 2.629 orang merupakan narapidana tindak pidana umum.
Sedangkan 2.193 narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2021, yakni terkait tindak pidana narkoba, terorisme, dan korupsi. Serta selebihnya narapidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006.
Meurah Budiman mengatakan syarat mendapat remisi di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Baca Juga: Modus Jenguk Keluarga Sakit, Puluhan Pemudik dari Sumut ke Aceh Disuruh Putar Balik Tadi Malam
"Bagi narapidana terorisme, narkoba, dan korupsi ada syarat tambahan, bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi," kata Meurah Budiman.(antara/jpnn)
Sebanyak 13 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya