Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
Pengacara Alvin Lim saat memberikan keterangan pers usai bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023 di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 Juncto Pasal Ayat 1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Secara terperinci, 747 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 mendapatkan RK II yangusai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.

"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.

Dia berharap pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu warga binaan mengikuti program binaan dengan baik.

Selain itu, warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan. (antara/jpnn)

Pengacara Alvin Lim bebas murni setelah mendapatkan remisi Natal 2023. Alvin akan melanjutkan profesinya sebagai pengacara setelah bebas dari penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News