Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Prof Suparji Ahmad ikut menanggapi polemik seputar langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sebelumnya menjadi polemik karena statusnya sebagai advokat.
Menurut Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar ini, penetapan Alvin Lim sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan tersangka tersebut secara prosedural, substansial dan kewenangan telah baik dan benar karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar prof Suparji di Jakarta, Jumat (1/9).
Prof Suparji meyakini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melalui serangkaian proses sebelum menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
“Proses (penetapan) tersangka tersebut telah melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Dalam proses tersebut, Prof Suparji mengatakan, para penyidik pasti tidak sembarangan dalam memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan ahli, hingga akhirnya mengambil keputusan penetapan tersangka dalam gelar perkara kasusnya.
“Penyidik tentunya telah memperhatikan aspek formil dan materiel,” ucapnya.
Pakar hukum bilang begini soal langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Gelar Seminar Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Ajarkan Cara Sukses dan Kaya Secara Finansial
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO