Bang Edi Yakin Bareskrim Sudah Profesional soal Kasus Alvin Lim

Bang Edi Yakin Bareskrim Sudah Profesional soal Kasus Alvin Lim
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menghormati penetapan advokat Avin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian hingga pencenaran nama baik yang menyebutkan kejaksaan sarang mafia.

"Kami melihat Bareskrim Polri cukup profesional dan tidak melihat ada kriminalisasi dalam kasus Alvin Lim," kata Edi dalam keterangannya, Jumat (31/8).

Mantan anggota Kompolnas itu melihat Polri sudah menerima delapan laporan di berbagai Polda terhadap Alvon Lim.

Karena yang mengadukan Alvin Lim cukup bsnyak dan tersebar, kasusnya lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Menurut dosen hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dalam penanganan kasus Alvin Lim, Bareskrim sudah memintai keterangan banyak pihak, termasuk para saksi dan ahli ITE.

Bareskrim juga sudah mengambil keterangan ahli kode etik pengacara dan Dewan Pers.

Menurut Edi, penetapan status Alvin Lim sebagai trersangka sudah sesuai prosedur. Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 dan pasal jo pasal 28 ayst 2 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tenteng peraturan hukum pidana dan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

Menurut Edi, pihaknya tidak mempersoalkan Alvin Lim memberikan kritikan terhadap aparat penegakan hukum.

Edi Hasibuan menilai Alvin Lim seharusnya memiliki fakta dan bukti yang cukup bahwa kejsksaan sarang mafia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News