Edi Hasibuan: Brigjen Hendra Kurniawan Layak Dipecat dari Polri

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung penetapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Edi menilai Brigjen Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat karena telah melakukan pelanggaran berat.
“Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik, tetapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum, yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (1/11).
Oleh karena itu, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menilai keputusan KKEP sudah tepat.
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," ungkapnya.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat, serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa PTDH kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Senin.
Hendra Kurniawan juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Edi Hasibuan menegaskan Brigjen Hendra Kurniawan layak dipecat. Perbuatan Hendra telah melukai hati masyarakat, serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara