Pakar Hukum Bilang Begini Soal Penetapan Alvin Lim Sebagai Tersangka

Sementara terkait hak imunitas profesi advokat Alvin Lim, Prof Suparji mengatakan hal itu tidak bisa diterapkan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
Sebab, dalam kasus terkait Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.
Karena itu penetapan tersangka terhadap Alvin Lim tidak melanggar ketentuan terkait hak imunitas profesi advokat.
“Ya tentunya tidak melanggar (hak imunitas advokat), karena tindakan yang dilakukan di luar konteks menjalankan profesinya,” kata Prof Suparji.
Sebelumnya, Dittipidesiber Bareskrim Polri mengatakan status tersangka Alvin Lim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hak imunitas advokat.
Hal itu terungkap dari hasil sidang gugatan praperadilan yang dua kali dilakukan oleh Alvin Lim yang menyatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka sudah benar.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sebelumnya telah meminta pendapat dari saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.(gir/jpnn)
Pakar hukum bilang begini soal langkah Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri