Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Panji Gumilang.

Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang juga tersangka penistaan agama.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan inisial MA dan MS,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah sebelumnya penyidik menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu (16/8).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus dugaan TPPU atas nama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hasil gelar perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tidak hanya mengusut dugaan TPPU saja, tetapi juga korupsi Dana BOS atas nama Panji Gumilang.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.

Penyidik juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara.

Selain periksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga lakukan penyitaan untuk memperkuat sangkaan pencucian uang atau TPPU oleh Panji Gumilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News