Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
Selasa, 22 Agustus 2023 – 11:18 WIB
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” ucap Brigjen Whisnu.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Selain periksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga lakukan penyitaan untuk memperkuat sangkaan pencucian uang atau TPPU oleh Panji Gumilang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah