Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” ucap Brigjen Whisnu.

Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)

Selain periksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga lakukan penyitaan untuk memperkuat sangkaan pencucian uang atau TPPU oleh Panji Gumilang.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News