Dapat Somasi dari PTPN VIII, FPI Bereaksi Begini
Minggu, 27 Desember 2020 – 14:49 WIB
"Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya," beber Aziz.
Aziz menambahkan, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong.
"Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya," tandas dia.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PTPN VIII memberikan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung. Namun, FPI mengklaim somasi itu salah alamat karena tanah dibeli secara sah oleh pihak pesantren.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Persit Disenggol, Tessa Mariska Somasi Dewi Perssik
- Gegara Masalah Ini, Dewi Perssik Dituntut Permintaan Maaf dalam Kurun 3x24 Jam
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR