Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.
Seusai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jumat (26/11), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku sekitar pukul 22.15 WIB.
"Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Perbuatan terlarang pria 59 tahun terhadap siswi SMA berinisial EL, 16, terungkap dari media sosial Facebook.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
- Sekolah Cahaya Rancamaya Wakili Jabar di Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2025
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Waka MPR Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan yang Merata Segera Diwujudkan