Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.
Seusai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada Jumat (26/11), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku sekitar pukul 22.15 WIB.
"Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Perbuatan terlarang pria 59 tahun terhadap siswi SMA berinisial EL, 16, terungkap dari media sosial Facebook.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni
- Salurkan Minat di Industri Hiburan, Alex Firdaus Pilih Naungi Selebritas Tanah Air
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Utamakan Pendidikan, Febby Rastanty Menangis saat Bolos Sekolah
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
- Gandeng Pendekar United, Piala by.U 2024 Siap Jaring Bibit Atlet Futsal Profesional
- Kaesang Minta Tokoh Masyarakat Pematang Siantar Ingatkan Warga untuk Mencoblos