Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali

Dari Facebook Terungkap Perbuatan Terlarang Pria 59 Tahun dengan Siswi SMA, Berulang Kali
Ilustrasi perkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar.

Seusai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada Jumat (26/11), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga mengamankan pelaku sekitar pukul 22.15 WIB.

"Pelaku lalu kami bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Perbuatan terlarang pria 59 tahun terhadap siswi SMA berinisial EL, 16, terungkap dari media sosial Facebook.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News