Darmadi Minta Kemendag Tidak Mempersulit Permohonan Persetujuan Kuota Impor Oleh Perprindo
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).
Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya keluhan dari Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) terkait permohonan persetujuan kuota impor.
“Seharusnya, Kemendag jangan mempersulit. Saya dengar sudah hampir satu bulan permohonan diajukan, tetapi tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemendag. Ada apa?" tanya Bendahara Megawati Institute itu pada Jumat (20/10/2023).
Darmadi menegaskan jika impor dipersulit bagaimana mereka bisa membiayai investasinya.
“Investasi itu kan pasti sebagian dibiayai dari kegiatan operasi mereka. Jika impor dibatasi maka mereka akan rugi sehingga kelanjutan investasi bisa terganggu,” tandasnya.
Darmadi mengatakan Kemendag seharusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo sebagai pertimbangan.
“Perusahaan AC Daikin salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo kan berinvestasi cukup besar dengan nilai investasi mencapai enam triliun rupiah. Seharusnya itu jadi pertimbangan Kemendag untuk tidak mempersulit permohonan persetujuan kuota impor," ujar Darmadi.
Dia mengatakan kalau praktiknya justru dipersulit itu bertolak belakang dengan Presiden Jokowi yang menginginkan investasi harus tumbuh positif.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta Kemendag tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor oleh Perprindo.
- Produk Dekorasi Rumah Indonesia Catatkan Transaksi Rp 4,73 Miliar di DG Taiwan 2024
- Harga Gula Pasir Makin Tinggi, Barang Menghilang
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- BP2MI Minta Kemendag Meninjau Kembali Aturan Impor Barang Milik PMI
- Kolaborasi Kemendag dan BEDO dalam Program Ekspor NEXT
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok