Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka

Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Darmono menambahkan, tuntas itu bisa bermuara ke pengadilan, jika dianggap cukup memenuhi syarat formal dan material. "Atau dihentikan penyidikan kalau tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Jadi tiga kemungkinan itu bisa terjadi," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Buhari Matta ditetapkan tersangka dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa, 8 Juni 2011. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding tersangka yang kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar. (aka/awa/jpnn)

KENDARI - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung), Darmono berjanji akan segera menuntaskan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News