Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Senin, 14 November 2011 – 12:47 WIB

Darmono Janji Tuntaskan Kasus Bupati Kolaka
Darmono menambahkan, tuntas itu bisa bermuara ke pengadilan, jika dianggap cukup memenuhi syarat formal dan material. "Atau dihentikan penyidikan kalau tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, dan perkara ditutup demi hukum. Jadi tiga kemungkinan itu bisa terjadi," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, Buhari Matta ditetapkan tersangka dalam kasus Pemanfaatan LGS (low grade saprolite) PT Inco di Blok Pomalaa, 8 Juni 2011. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining International, Atto Sakmiwata Sampetoding tersangka yang kerugian negaranya mencapai Rp 5 miliar. (aka/awa/jpnn)
KENDARI - Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung), Darmono berjanji akan segera menuntaskan penanganan penyidikan 9 kepala daerah yang sudah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik