Darmono Tak Boleh Teken Deponeering

Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dipastikan tidak akan menandatangani berkas deponeering Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto-Chandra Martha Hamzah. Sesuai ketentuan Pasal 35 c UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, surat pengeyampingan perkara demi kepentingan umum tersebut hanya dapat ditandatangani oleh Jaksa Agung definitif.

Penegasan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir di Jakarta, Selasa (23/11), menanggapi telah adanya jawaban dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan pendapat hukum rencana deponeering yang diajukan Kejagung. "Harapan kita secepatnya ada Jaksa Agung definitf, sebab dia yang berhak menandatangani surat deponeering," ucap Babul.

MA lewat ketuanya Harifin Tumpa, Selasa hari ini, menyetujui langkah kejaksaan. Menurut Harifin, deponeering adalah hak dari Kejagung jika tak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Sebelumnya, sekitar 3 pekan lalu,  Kejagung juga telah menerima jawaban dari Mahkamah Konstitusi (MK). Bedanya, Ketua MK Mahfud MD menyatakan dirinya tak bisa berpendapat karena deponeering bukanlah lingkup kerjanya. Walau begitu, MK mendukung sepenuhnya langkah Kejagung selama bertujuan untuk penegakan hukum.

Selain MA dan MK, Darmono juga meminta pendapat pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mabes Polri, dan DPR RI. Ketiganya, tambah Babul, sampai saat ini belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, sesuai UU Kejaksaan, permintaan pendapat yang diajukan Kejagung kepada kelima lembaga tersebut tak mengikat.

JAKARTA- Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dipastikan tidak akan menandatangani berkas deponeering Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto-Chandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News