Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Sabtu, 21 Juli 2012 – 02:32 WIB
Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Sedangkan Boy sebagai pelaku utama kasus ini melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. Hingga kini belum diketahui keberadaan Boy. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- THR Rp 200 Juta Disiapkan untuk Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan Pejabat Kejari
- Pitra Romadoni Penuhi Panggilan Polres Bogor terkait Kasus Oknum Dosen Unimed
- Boni Hargens: Polri Pilar Pemerintahan Prabowo-Gibran
- 5 Jurnalis Peliput Erupsi Gunung Anak Krakatau Hilang Kontak di Perairan Selat Sunda
- J99 Corp Tambah Armada Bus dan Bagikan 500 Ribu Masker Gratis
- BMKG Sebut Arah Abu Vulkanis Anak Krakatau Tidak Menuju Jakarta
JPNN.com




