Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron

Padahal, kata Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, Darwis alias Lanang bin M Nasir dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi terpidana tidak menggubris sehingga ditetapkan sebagai DPO.
'Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Darwis ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang