Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron

Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron
Tim Tabur Kejati Aceh menggelandang Darwis, terpidana narkoba yang buron sejak 2019 di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/1/2021). Antara Aceh/HO/Humas Kejati Aceh

Padahal, kata Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Namun, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh MA, Darwis alias Lanang bin M Nasir dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi terpidana tidak menggubris sehingga ditetapkan sebagai DPO.

'Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)

Darwis ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News