Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron
Padahal, kata Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, Darwis alias Lanang bin M Nasir dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi terpidana tidak menggubris sehingga ditetapkan sebagai DPO.
'Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Darwis ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh